Minggu, 29 Juni 2014

TUGAS 1 - ETIKA PROFESIONALISME NON FORMIL PADA PEDAGANG GADO GADO

PAPER SOSFTSKIL TUGAS I
Etika Profesionalisme Non Formil pada “Pedagang Gado – Gado”
Diajukan sebagai tugas mata kuliah
Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

Dosen : Prof. Dr. I Wayan Simri WICAKSANA, S.Si, M.Eng
Disusun oleh :
Aris Iswanto 12110083
Lucky Rokoto D 14110757
Muhammad Fikri 14110698

4KA25

FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
  •  Non-empiris filsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan. 
  • Praktis cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku.

Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Pengertian Pedagang Kaki Lima

Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ) yang diperuntukkan untuk pejalan kaki. Ada pendapat yang menggunakan istilah PKL untuk pedagang yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Menghubungkan jumlah kaki dan roda dengan istilah kaki lima adalah pendapat yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan sejarah. Pedagang bergerobak yang 'mangkal' secara statis di DMJ adalah fenomena yang cukup baru (sekitar 1980-an), sebelumnya PKL didominasi oleh pedagang pikulan (penjual cendol, pedagang kerak telor) dan gelaran (seperti tukang obat jalanan). Salah kaprah terus berlangsung, hingga saat ini istilah PKL juga digunakan untuk semua pedagang yang bekerja di DMJ, termasuk para pemilik rumah makan yang menggunakan tenda dengan mengkooptasi jalur pejalan kaki maupun jalur kendaraan bermotor.
Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki. Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter. Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan. Dahulu namanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima. Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima kaki. Di beberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena mengganggu para pengendara kendaraan bermotor. Selain itu ada PKL yang menggunakan sungai dan saluran air terdekat untuk membuang sampah dan air cuci. Sampah dan air sabun dapat lebih merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan dan menyebabkan eutrofikasi. Tetapi PKL kerap menyediakan makanan atau barang lain dengan harga yang lebih, bahkan sangat, murah daripada membeli di toko. Modal dan biaya yang dibutuhkan kecil, sehingga kerap mengundang pedagang yang hendak memulai bisnis dengan modal yang kecil atau orang kalangan ekonomi lemah yang biasanya mendirikan bisnisnya di sekitar rumah mereka.

Ciri - Ciri Pedagang Kaki Lima

Ciri-ciri sektor usaha informal :
  • Tidak memiliki ijin tempat usaha (biasanya hanya ijin dari RW setempat)
  • Modal tidak terlalu besar, relatif kecil
  • Jumlah pekerja tidak terlalu banyak
  • Dalam menjalankan usaha tidak memerlukan pendidikan formal, keahlian khusus namun hanya berdasarkan pengalaman
  • Teknologi yang digunakan sangat sederhana
  • Kurang terorganisir
  • Jam usaha tidak teratur
  • Ruang lingkup usahanya kecil
  • Umumnya hanya dilakukkan oleh anggota keluarga
  • Jenis usaha yang di kerjakan biasanya dalam bentuk :pengrajinan ,perdagangan dan jasa
  • Hasil produksi cenderung untuk segmen menengah ke bawah
  • Biaya pungutan yang dikeluarkan cukup banyak.

Contoh Sektor Usaha Informal

Pedagang Kaki Lima
       Pedagang kaki lima yaitu pedagang yang menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat yang strategis, seperti di pinggir jalan, di perempatan jalan, di bawah pohon  yang  rindang,  dan  lain-lain.  Barang yang dijual biasanya makanan, minuman, pakaian, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya. Tempat penjualan pedagang kaki lima relatif permanen yaitu berupa kios-kios kecil atau gerobak dorong, atau lainnya.

Ciri-ciri atau sifat pedagang kaki lima :
  • Pada umumnya tingkat pendidikannnya rendah.
  • Memiliki  sifat  spesialis  dalam  kelompok  barang/jasa  yang diperdagangkan.
  • Barang  yang  diperdagangkan  berasal  da-ri  produsen  kecil  atau  hasil produksi sendiri.
  • Pada  umumnya  modal  usahanya  kecil,   berpendapatan  rendah,  serta kurang mampu memupuk dan mengembangkan modal.
  • Hubungan pedagang kaki lima dengan pembeli bersifat komersial.

Adapun peranan pedagang kaki lima dalam perekonomian antara lain :
  • Dapat menyebarluaskan hasil produksi tertentu.
  • Mempersepat  proses  kegiatan  produksi  karena  barang  yang  dijual cepat laku.
  • Membantu masyarakat  ekonomi  lemah dalam  pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relative murah.
  • Mengurangi pengangguran.
Kelemahan pedagang kaki lima adalah :
  • Menimbulkan keruwetan dan kesemprawutan lalu lintas.
  • Mengurangi keindahan  dan kebersihan kota/wilayah.
  • Mendorong meningkatnya urbanisasi.
  • Mengurangi  hasil penjualan  pedagang toko.

Pedagang Keliling 
Pedagang yang menjual barang dagangannya secara keliling, keluar- masuk kampung dengan jalan kaki atau naik sepeda atau sepeda motor. Barang  yang  dijual  kebanyakan  barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng, sabun, perabot rumah  tangga, buku dan alat tulis, dan lain-lain.

Adapun peranan pedagang keliling antara lain :
  • Menyebarkan barang dan jasa hasil produksi tertentu.
  • Mendapatkan hasil produksi barang tertentu kepada masyarakat.
  • Membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran       
Contoh gambar seorang pedagang keliling.

Pedagang  Asongan
Pedagang yang menjual barang dagangan berupa dagangan berupa barang dagangan berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa seperti air mineral, koran, rokok, permen, tisu, dan lain-lain. Tempat penjualan  pedagang asongan adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas (traffic light), dan di tempat-tempat strategis lainnya.
Ciri-ciri sektor usaha informal :
  • Modal usahanya relatif kecil
  • Peralatan yang digunaka sederhana
  • Tidak memerlukan izin dari pemerintah
  • Ruang lingkup usahanya kecil
  • Umumnya hanya dilakukkan oleh anggota keluarga
  • Dalam pengelolaan tidak memerlukan pendidikan atau keahlian khusus, namun hanya berdasarkan pengalaman.
Dampak Positif dan Negatif Pedagang Kaki Lima

Dampak Positif
Dampak positif dari hadirnya pedagang kaki lima yaitu pada umumnya barang-barang yang diusahakan PKL memiliki harga yang tidak tinggi, tersedia di banyak tempat, serta barang yang beragam, Sehingga PKL banyak menjamur di sudut-sudut kota, karena memang sesungguhnya pembeli utama adalah kalangan menengah kebawah yang memiliki daya beli rendah,Dampak positif terlihat pula dari segi sosial dan ekonomi karena keberadaan PKL menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi kota karena sektor informal memiliki karakteristik efisien dan ekonomis.Hal ini dikarenakan usaha-usaha sektor informal bersifat subsisten dan modal yang digunakan kebanyakan berasal dari usaha sendiri. Modal ini sama sekali tidak menghabiskan sumber daya ekonomi yang besar.

Dampak Negatif
Dampak negatif dari hadirnya pedagang kaki lima yaitu PKL mengambil ruang dimana-mana, tidak hanya ruang kosong atau terabaikan tetapi juga pada ruang yang jelas peruntukkannya secara formal. PKL secara illegal berjualan hampir di seluruh jalur pedestrian, ruang terbuka, jalur  hijau dan ruang kota lainnya. Alasannya karena aksesibilitasnya yang tinggi sehingga berpotensi besar untuk mendatangkan konsumen. Akibatnya adalah kaidah-kaidah penataan ruang menjadimati oleh pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat keberadaan PKL tersebut. Keberadaan PKL yang tidak terkendali mengakibatkan pejalan kaki berdesak-desakan,  sehingga  dapat  timbul  tindak kriminal  (pencopetan). Mengganggu kegiatan ekonomi pedagang formal karena lokasinya yang cenderung memotong jalur pengunjung seperti pinggir jalan dan depan toko Dan  sebagian dari barang yang mereka jual tersebut mudah mengalami penurunan mutu yang berhubungan dengan kepuasan konsumen.

Pengertian Gado - Gado
Gado-gado sudah sejak lama menembus keluar Jakarta dan telah pula menjadi hidangan yang sangat populer di seluruh Indonesia. Gado-gado muncul pada daftar makanan di restoran dari Sabang sampai Merauke. Bahkan banyak orang asing mengenali gado-gado – di samping nasi goreng – sebagai carte du jour nasional Indonesia.
Bahkan asal kata gado-gado pun masih gelap. Mungkinkah itu berasal dari bahasa Prancis? Atau Belanda? Atau Portugis? Tidak ada satu pun kamus Bahasa Indonesia yang dapat menjelaskan dari mana asal kata gado-gado. Bahkan dalam bahasa Betawi – yang untuk sementara kita sepakati sebagai asal-muasal dan tempat terpopuler untuk makan gado-gado – tidak dikenal istilah asli yang dapat menjelaskan asal kata gado-gado. RRI Studio Jakarta dulu punya acara obrolan yang amat populer antara seorang tukang sado (Bang Madi) dan tukang gado-gado (Mpok Ani). Keduanya adalah tokoh legendaris yang telah ikut menanamkan claim bahwa gado-gado adalah hidangan khas Betawi.
Gado-gado bahkan menjadi istilah untuk segala macam yang sifatnya merupakan adukan dari berbagai unsur. Misalnya, bahasa gado-gado untuk mengatakan bahasa campur-campur. Perkawinan gado-gado adalah untuk dua mempelai yang punya latar belakang suku, agama, atau ras yang berbeda. Gado-gado barangkali juga merupakan istilah rakyat untuk mengatakan Bhinneka Tunggal Ika atau keberagamaan. Satu
Kita hanya dapat memperkirakan asal nama gado-gado. Orang Jawa biasanya memakai istilah digado untuk makanan yang bisa dimakan tanpa nasi. Gado-gado, sekalipun sering dimakan dengan lontong, memang jarang dimakan dengan nasi. Bila dimakan dengan lontong, gado-gado memang merupakan a meal in itself, bukan lauk. Di Jawa ada makanan yang disebut gadon karena bisa dimakan tanpa nasi.
Mungkin karena claim yang kabur tentang gado-gado inilah maka kita tak dapat memperjuangkan claim resmi sebagai pemilik hak cipta atas gado-gado. Seorang pembaca "Jalansutra" di New Zealand bahkan dengan geram menemukan temuannya karena restoran Malaysia di sana menyebut gado-gado sebagai hidangan nasional Malaysia.
Pada dasarnya, gado-gado adalah campuran berbagai sayur rebus yang dibubuhi bumbu atau saus dari kacang. Sayur-mayur rebus yang dipakai biasanya adalah bayam atau kangkung, kacang panjang, tauge, labu siam, jagung, nangka muda, pare (paria), kol (kubis). Di atas sayur rebus itu dibubuhi lagi berbagai "asesori" seperti tahu goreng, tempe goreng, kentang goreng atau rebus, telur rebus, dan timun (tidak direbus) yang diiris tipis. Terakhir, setelah diberi bumbu kacang, ditaburi lagi bawang goreng dan kerupuk. Kerupuknya bisa emping mlinjo, kerupuk merah, kerupuk udang, atau kerupuk Palembang. Jenis kerupuk yang dipakai biasanya menentukan murah-mahalnya gado-gado.
Gado-gado mengenal dua varian bumbu atau saus kacang. Yang pertama dan paling disukai adalah bumbu yang diulek secara individual. Bumbu ulek ini disukai karena dianggap lebih fresh, dan lebih eksklusif. Misalnya, ada orang yang ingin cabenya lebih banyak, atau tanpa kencur, atau mau ditambah daun jeruk purut yang diulek dan diratakan ke seluruh cobek agar memberi keharuman dan citarasa yang khas.
Varian yang kedua adalah bumbu yang sudah dipersiapkan dalam jumlah banyak dan tinggal disiramkan ke atas campuran sayur dan asesorinya. Ada pula yang merebus bumbu atau saus kacang ini sebentar agar semua elemen bumbunya menyatu. Apa pun jenis bumbu yang Anda pilih, pada akhirnya citarasa pribadilah yang menentukan.
Di Jakarta, ada dua tempat makan gado-gado yang cukup terkenal. Yang pertama, adalah di Boplo, Jakarta Pusat. Bung Karno saja dulu selalu memesan gado-gadonya dari Boplo. Warung gado-gado ini sudah berdiri sejak 1947. "Semua presiden Indonesia suka makan gado-gado dari sini," kata yang empunya dengan bangga.
Kalau Anda belum mengenal gado-gado Boplo, penjelasan singkat ini perlu Anda perhatikan. Dulunya di kawasan Boplo (mungkin berasal dari kata bouw-ploeg dalam bahasa Belanda yang berarti satu regu pekerja bangunan), dekat Stasiun Gondangdia, itu ada dua warung gado-gado yang populer. Dua-duanya dimiliki oleh orang Tionghoa. Entah kenapa, masakan asli daerah selalu jadi lebih istimewa bila tersentuh oleh tangan orang Tionghoa. (Contoh lain adalah laksa, opor, bahkan masakan padang).
Warung yang satu memakai merek "Gado-gado Boplo". Sedang yang lain memakai merek "Gado-gado Cemara". Pembangunan di sekitar Pasar Boplo dan Stasiun Gondangdia membuat kedua warung itu beberapa kali pindah tempat. "Gado-gado Boplo" kini mangkal di Jalan KH Wahid Hasyim, dan sudah pula punya cabang di Kelapa Gading. Sedangkan "Gado-gado Cemara" sudah pindah tempat dua kali di sekitar situ, dan kini gerainya berada di Jalan KH Wahid Hasyim juga.
Kekhasan gado-gado varian Boplo ini adalah campuran kacang mede untuk bumbunya. Sekalipun diulek, gado-gado Boplo ini dibuat tidak pedas. Sambal disajikan terpisah, agar pelanggan membubuhkan sendiri sambal menurut kesukaan masing-masing. Sekarang, harga per porsi Rp 14 ribu. Tiga kali lipat dari harga gado-gado biasa yang ditawarkan warung-warung sederhana.
Semua orang punya tempat favorit mereka masing-masing tentang gado-gado terbaiknya. Setiap kampung di Jakarta mempunyai warung gado-gado favorit masing-masing. Bahkan tukang gado-gado yang mendorong gerobaknya ke sepanjang jalan Jakarta tidak boleh dianggap remeh. Dari kelengkapan jenis sayurnya saja, gado-gado gerobak itu harus diacungi jempol.

Pengertian Pedagang Gado - Gado

Pedagang gado - gado adalah salah satu jenis lapangan kerja di sektor informal, kehadirannya sudah lama yakni dari tahun 1970an dan sampai sekarang dapat dikatakan banyak beroperasi dan cukup popular dimasyarakat khususnya di perkotaan. Pedagang gado - gado adalah seseorang yang menjual gado - gado dengan gerobak yang dilakukan secara keliling atau mangkal. Pelaku usaha gado - gado tidak hanya bertindak sebagai penjual, tetapi terlibat dalam proses produksi atau pengadaan barang dagangan. Pedagang gado - gado dapat dikategorikan ke dalam Usaha Kecil Menengah (UKM). Menurut keputusan Presiden RI No.99 tahun 1998 pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat.
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah menjadi sangat strategis, karena potensi yang dimiliki besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Eksistensi dan peran UKM pada tahun 2007 mencapai 49,84 juta unit usaha, dan merupakan 99,99 persen dari pelaku usaha nasional. Eksistensi dalam unit usaha tersebut juga berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja, sehingga kesempatan kerja terbuka untuk mereka yang kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. UKM memiliki keterkaitan usaha dalam perkembangan pertumbuhan perekonomian dan perkembangan pelaku usaha.

Wawancara Dengan Tukang Gado – Gado Mang Ujang

Tujuan Wawancara
Kami melakukan wawancara ini untuk mengetahui seputar pekerjaan pedagang kaki lima, dan juga sukaduka dari pekerjaan mereka.

Laporan Hasil Wawancara
Hari/Tanggal       : Kamis, 5 Juni 2014
Waktu                : 12.30 WIB
Tempat               : Area Perumahan Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat.
Narasumber       : Ujang Setiawan, Seorang Pedagang Gado gado.
Pewawancara     : Aris, Lucky, Fikri.
Topik                 : Seputar Profesi Pedagang Gado gado

Ketika siang hari perut saya merasa lapar, Saya ingin membeli gado - gado dan setelah sampai ditempat penjual gado - gado lalu saya memesan gado - gado, setelah menghabiskan gado - gado tersebut, Saya mencoba bertanya - tanya dengan pemilik warung gado - gado tersebut. Usaha gado - gado yang ia jalani mulai dari nol sampai sekarang ini, dan sudah memilik nafkah yang cukup untuk menghidupi keluarga bapak dua anak ini. Dan berikut ini hasil wawancara terhadap narasumber Mang Ujang.



Saya : Selamat Siang Mang Ujang..?

Mang Ujang : Ya Siang dek ada apa..?

Saya : Saya cuma mau tanya - tanya tentang usaha gado - gado ini Mang Ujang.

Mang Ujang : Ohhh boleh saja dek, mau nanya apa saja..?

Saya : Sebenarnya saya ini mendapatkan tugas kuliah untuk mewawancarai, dan
saya tertarik untuk mewawancarai warung gado - gado milik Mang Ujang ini
yang sudah cukup laris.

Mang Ujang : Ohhh boleh saja dek.

Saya : Oke Mang Ujang, sebelum saya bertanya, saya boleh tau nama lengkap Mang Ujang..?

Mang Ujang : oohh, Nama lengkap saya adalah Ujang Setiawan dan orang - orang biasa
manggil saya Mang Ujang.

Saya : Kira - kira Mang Ujang sudah berapa lama berjualan gado - gado seperti ini..?

Mang Ujang : Wah prosesnya panjang dek mulai dari nol hinga sampai sekarang ini, ya
kira - kira sudah 5 tahun saya berjualan gado - gado seperti ini.

Saya : wah sudah cukup lumayan lama juga ya Mang Ujang berjualan gado - gado seperti
ini.

Mang Ujang : Ya sudah lumayan lama juga.

Saya : Apa pada saat awal berjualan Mang Ujang sudah memiliki tempat seperti
sekarang ini, dan memiliki pelanggan yang banyak seperti saat ini ?

Mang Ujang : Ohhh tidak, pada awalnya saya bukan berjualan gado - gado seperti
saat ini dulu saya sudah mencoba beberapa macam jualan jenis makanan seperti lontong sayur, ketoprak, akan tetapi kurang berhasil untuk menjual makanan tersebut. Dan pada akhirnya saya mencoba menjual gado - gado dan resep pembuatan gado - gado tersebut sudah turun - menurun dari kakek saya. Pada awalnya saya hanya menjajakan gado - gado keliling kampung dengan menggunakan gerobak yang sederhana yang diberikan oleh
bapak saya, dan para warga kampung sudah mulai menyukai jualan gado - gado saya.

Saya : Hanya itu saja Mang Ujang.??

Mang Ujang : ohhh tidak itu saja, Setelah saya rasa warga kampung saya menyukai
gado - gado buatan saya, saya berfikir untuk mengembangkan usaha saya ini  dan ingin berjualan di Jakarta, Dengan nekad dan Sedikit uang hasil tabungan saya bertahun - tahun, saya nekad untuk pergi ke Jakarta untuk berjualan gado - gado. pada awalnya usaha saya ini keliling menggunakan gerobak dan sedikit pula yang membeli gado - gado saya.
Dan kira - kira sekitar dua tahun saya berjualan di Ibu kota Jakarta barulah usaha saya mulai mendapatkan hasil yang sudah cukup membanggakan dan hingga saat ini saya sudah memiliki Ruko atau rumah toko untuk tempat berjualan gado - gado dan tempat untuk tinggal saya dan keluarga saya.

Saya : Wahhh perjalan yang cukup panjang yah Mang Ujang, kalau boleh tau apasih rahasianya gado - gado Mang Ujang ini hingga orang - orang ketagihan untuk mencoba gado - gado ini..??

Mang Ujang : Rahasia dong dek, hahaha.

Saya : Wahhhhh rahasia perusahaan nih yahhhh...??heheheheh Oke deh Mang Ujang terima kasih atau waktunya untuk menceritakannya kepada saya.

Mang Ujang : Ohhhh tidak apa - apa, saya malah senang ada yang ingin mengetahui
perjalanan usaha saya, Jangan sungkan - sungkan mampir kemari buat makan gado - gado saya ini..hahaha

Saya : Oke Mang Ujang sippp, Saya akan sering - sering kesini.

Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, perumusan masalah yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

    Pedagang gado – gado merupakan Usaha Kecil dan Menengah yang cukup menjanjikan karena dapat menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.
    Terkadang pedagang gado – gado suka mengabaikan faktor lingkungan, yaitu menggunakan fasilitas umum yang tidak seharusnya digunakan. Seperti berjualan di jalan, trotoar, dan areal parkir.
    Pendapatan yang dihasilkan oleh padagang gado – gado mangkal biasanya lebih besar dibandingkan dengan pedagang gado – gado keliling, karena pedagang gado – gado yang mangkal dapat menambahkan service/fasilitas tambahan yang dapat memberikan penghasilan lebih besar.


Saran
  • Pedagang gado – gado sebaiknya tidak berjualan disembarang tempat agar tidak mengganggu fasilitas umum yang ada.
  • Pemerintah diharapkan dapat lebih memperhatikan Usaha Kecil dan Menengah seperti pedagang gado – gado ini, dengan menyediakan tempat atau area khusus untuk berjualan agar lebih tertata rapih dan tidak ada lagi fasilitas umum yang di salah gunakan.

Jumat, 27 Juni 2014

Tugas 3 - Pelanggaran Etika IT (Softskill)

ETIKA & PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI




PAPER
Pelanggaran Etika IT
          Nama       :Aris Iswanto
   NPM         : 11110110
Kelas         : 4KA25
       
Dosen        : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng


Jakarta
2014


BAB I

ETIKA DI BIDANG IT



1.1 Pengertian Etika & Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.  Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinyu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

1.1 Pengertian Etika & Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.  Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinyu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

1.2 Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.  Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
            Kita juga harus bisa menyikapi dengan  keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan  sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.

1.3. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
A.    Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
A.    Kode Etik Pengguna Internet

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

B.     Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
  • Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware secara sengaja
  • Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  • Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  • Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  • Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  • Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  • Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
  • Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
  • Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
  • Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  • Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  • Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
  • Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  • Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.


BAB II
PELANGGARAN KODE ETIK IT


2.1  Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
   
     Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan                     
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
 
2.2  Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi

Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

Tujuan Kode Etik Profesi adalah :

1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang
terjadi di sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengakibatkan
idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak
dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata – mata berdasarkan kesadaran
profesional.
Penyebab pelanggaran kode etik profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing – masing profesi.

Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :

    1.     Pengaruh sifat kekeluargaan

Misalnya yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

    2.      Pengaruh jabatan

Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk enggan melaporkan kepada pihak yang berwenang yang memberikan sanksi, karena kekawatiran akan berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.

Ø  Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.

Ø  Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat

Ø  Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan

Ø  Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri


2.3 Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi

Kasus – kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan kehormatan atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etis juga berisikan tentang ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik.

Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah menurut (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :

      Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.

    Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.

        Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

       Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilainilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.


Seperti kode etik itu berasal dari dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari – hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota – anggota profesi, tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan –pertimbangan lain.

Masing – masing pelaksanaan profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.

2.4          Undang – undang Pelanggaran Kode Etik Profesi

Setiap undang – undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya.Pelanggaan kode etik profesi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan undang –undang dan hukum yang berlaku. Hukum untuk menjerat pelanggaran kode etik ada 2 yaitu hukum primer dan hukum sekunder. Hukum primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi buku literatur dalam bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan dengan pokok masalah. Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum.

Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Low in Book adalah hukum yang seharusnya berjalan sesuai keinginan, sedangkan law in action adalah hukum yang senyatanya berjalan dalam masyarakat. Antara keduanya sering berbeda, artinya hukum dalam buku sering berbeda dengan hukum dalam tindakan masyarakat. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.

Menurut Soejono Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur penegakan hukum yaitu :
     

    1.      Undang –undang

    2.      Mentalitas aparat penegakan hukum

    3.      Perilaku masyarakat

    4.      Sarana

    5.      Kultur


Menurut H. George Frederickson & David K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat wajib mentaati prosedur, tata kerja dan peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah. Dengan kata lain para pejabat harus memiliki kewaspadaan profesional dan kewaspadaan spiritual merujuk pada penerapan nilai – nilai kearifan, kejujuran, keuletan, sikap sederhana dan hemat, tanggung jawab serta akhlak dan perilaku yang baik. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).


Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
  • Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Untuk melaksanakan kode etik diperlukan moralitas yang tinggi bagi penyandang profesi tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional, ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dengan demikian menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya.

2.5 Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi

Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
  • Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
  •  Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
  • Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).

“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)

Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.


2.6 Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya

Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombie. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber etika. Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
  1. Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
  2. Sistem hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card FRAUD yang dilakukan oleh Netter asal Indonesia. Sedangkan Cyber Crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi komputer dan telekomunikasi.

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain. 
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Undang- undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer yang ada.


BAB III
Kesimpulan Dan Saran

1. Kesimpulan

Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di jatuhkan begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

2. Saran
 
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :

    Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi

    Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.

    Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.





DAFTAR PUSTAKA
  • http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/penyebab-pelanggaran-kode-etik-profesi-it
  • http://aldoerianda.wordpress.com/2009/05/10/pentingnya-kode-etik-profesi/
  • www.mikroskil.ac.id/-erwin/etika%20profesi/03.ppt
  • http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/penebab
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sanksi-terhadap-pelanggaran-kode-etik/
  • http://www.slideshare.net/ferlianusgulo58/makalah-pelanggaran-kode-etik-23579947
  • https://ferlianusgulo.wordpress.com/matakuliah/etika-profesi/makalah-etika-profesi-di-bidang-it/
  • http://anggerip.blogspot.com/2014/06/pelanggaran-etika-it-softskill.html